Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2024

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapa t mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ragam Penyandang DIsabilitas; Hak Penyandang DIsabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi; Pembiayaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.37, Pemerintah Kota Prabumulih
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan