Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2024

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tun, Jominon Pcnsiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, program dan kepersertaaan,jaminan sosoal ketenagakerjaan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, ketentuan penuutp.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.36, Pemerintah Kota Prabumulih
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan