Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD.2024/NO.44, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih No 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah selaras dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu penetapan pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Walikota Prabumulih No 37 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024
3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2024
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BD.2024/NO.42, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa unluk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah perlu menetapknn Peraturan Walikota tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2021; Undang - Undang No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Tata Kerja; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Kota Prabumulih
24 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran pertanggungjawaban
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BD.2024/NO.39, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No · 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 3 Tahun 2024; Peraturan Walikota Prabumulih No 73 Tahun 2022; Peraturan Walikota Prabumulih No 22 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 33 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 37 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 51 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 53 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 54 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 60 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yaitu laporan realisasi APBD, ringkasan laporan realisasi APBD, penjabaran laporan realisasi APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BD.2024/NO.37, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan adanya pergeseran kegiatan antar satuan kerja perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 43 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota No 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BD.2024/NO.36, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimaliasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 202 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Walikota bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan dana bagi hasil perkebunan sawit sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tun, Jominon Pcnsiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, program dan kepersertaaan,jaminan sosoal ketenagakerjaan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, ketentuan penuutp.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat serta terdapat penyandang disabilitas di Kota Prabumulih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 8 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapa t mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ragam Penyandang DIsabilitas; Hak Penyandang DIsabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi; Pembiayaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
31 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BD.2024/NO.33, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Harga Tahun 2025.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini adalah Standar Harga Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah, meliputi Standar Harga Satuan (SHS), Standar Biaya Umum (SBU) dan Analisis Standar Biaya (ASB) Non Fisik. Standar harga dimaksudkan sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Standar Harga; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BD.2024/NO.30, Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan serta dengan adanya pergeseran anggaran yang disampaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturam Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023; Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Mengubah Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 28 Tahun 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perwali Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BD.2024/NO.28, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan ditetpakannya Peraturan Presiden No 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera Tahun Anggaran 2024, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan Perubahan serta dengan adanya pergeseran anggaran yang disampaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 pelu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Pcraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Pcrnturnn Ment eri Dalam Negeri No 77 Tnhun 2020; Peratumn Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2023; Pernturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023; Pcraturan Walikota No 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, antara lain penjabaran APBD, ringkasan perubahan penjabaran APBD, rincian perubahan Penjabaran APBD, Lampiran II, Lampiran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, pelaksanaan perubahan Penjabaran APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BD.2024/NO.27, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Tata Cara Pelaksanaa.-ri Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta Kota Prabumulih telah diatur dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2021 tentang tata Cara Pelaksanaan Peserta Didik Baru Sekalah Menengah Pertama Negeri dan Swasta Kota Prabumulih serta untuk kelancaran pendaftaran penerimaan peserta didik baru maka Peraturan Walikata tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 166 Tahun 2014; Paraturan Presiden No 63 Tahun 2017; Instruksi Presiden No 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 79 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No 254/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2023; Keputusan Sekretaris Jendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 47 /M/2023; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 29 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Lampiran I dan II Peraturan Walikota Nomor29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri dan Swasta Kota Prabumulih
6 hlm, Lampiran 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat