Perwali Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perwali Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD.2024/NO.24, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan ditetapkannya Peratu.ran Presiden No 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan serta dengan adanya pergeseran anggaran yang disampaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Namar 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pcmerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023; Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, antara lain pengaturan pendapatan, belanja dan pembiayaan, ringkasa perubahan penjabaran APBD, dan rincian perubahan penjabaran APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 22 Tahun 2024
dana penunjang operasional-kepala daerah dan wakil kepala daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BD.2024/NO.22, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tenang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih sehari-hari, perlu disediakan Dana Penunjang Operasional serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Operasional kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Undang- Undang No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Dana Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Penunjang Operasional yang selanjutnya disebut DPO adalah dana untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dana Penunjang Operasional; pembagian, penggunaan, pembebanan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Prabumulih No. 27 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD.2024/NO.21, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Diubah dengan
Perwali Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perwali Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD.2024/NO,19 Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan adanya pergeseran anggaran yang disampaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Mentari Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023; Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2022 tentang Tatu Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kola Prabumulih sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kola Prabumulih perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tohun 2001; Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, antara lain : pembayaran TPP, pemberian tpp saat mutasi atau perubahan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Walikota No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
5 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2024
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD.2024/NO.7, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Perwako Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, di Luar Panti Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dilakukan upaya melalui penyediaan rumah singgah bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk dapat diberikan bantuan pelayanan sementara agar mampu kembali berfungsi sosial serta berdasarkan pertimbangan yang dimaksudkan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Perwako Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas terlantar, Anak terlantar, lanjut usia terlantar, di Luar panti Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan atas Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih antara lain ketentuan umum dan pelaksana tugas rumah singgah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah untuk Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Kota Prabumulih
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2024
Sistem Pemerintahan berbasis elektronik-kearsipan dinamis terintegrasi
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD.2024/NO.5, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif serta pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, maka dipandang perlu Menyusun Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis yang dibentuk dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Arsip Nasional Nornor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Praburnulih Nornor 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nornor 43 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedaman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi selanjutnya disebut Pedaman Pen era pan SRI KANDI adalah serangkaian petunjuk penerapan sistem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi, digunakan secara bagi pakai aleh lembaga negara dan/ atau Pemerintah Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
7 hlm, Lampiran 15 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD.2024/NO.4, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Biaya Umum Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, agar dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta berdasarkan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah Menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tnhun 2014; Undnng-Undang No 23 Tahun 2024; Peraturan Pemcrintah No 43 Tahun 2014; Peraturnn Pemerintah No 12 Tahun 2019; Pcraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No 89 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih Namm· 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No 89 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 98 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 43 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Umum Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biay a Umum Desa adaJah satuan biaya yang d i etapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan dan batas ertinggi anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perjalanan Dinas; Sumber Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
9 hlm, Lampiran 3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD.2024/NO.03, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu diperhitungkan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelompokan Kemapuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kemampuan Keuangan Daerah adalah Klasifikasi Suatu Daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022-2023
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD.2024/NO.02, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019L; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Pereturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alakasi Dana Desa Kata Prabumulih Tahun Anggaran 2023.
16 hlm, Lampiran 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat