Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat