Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelompokan Kemapuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023-2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kemampuan Keuangan Daerah adalah Klasifikasi Suatu Daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat