Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024

Standar Biaya Umum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Umum Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biay a Umum Desa adaJah satuan biaya yang d i etapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan dan batas ertinggi anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perjalanan Dinas; Sumber Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
09 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2024
Tanggal Berlaku
09 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.4, Pemerintah Kota Prabumulih
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan