Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2022

Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai :Dana penunjang operasional Walikota dan Wakil walikota,Ketentuan Umum,Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2022 tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.04
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Prabumulih No. 22 Tahun 2024 tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021 tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan