Dalam peraturan ini diatur tentang Dana Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Penunjang Operasional yang selanjutnya disebut DPO adalah dana untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dana Penunjang Operasional; pembagian, penggunaan, pembebanan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat