Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 22 Tahun 2024

Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Dana Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Penunjang Operasional yang selanjutnya disebut DPO adalah dana untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dana Penunjang Operasional; pembagian, penggunaan, pembebanan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 22 Tahun 2024 tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.22, Pemerintah Kota Prabumulih
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2022 tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan