Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat