Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.02, Pemerintah Kota Prabumulih
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alakasi Dana Desa Kata Prabumulih Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan