RENCANA - DETAIL - TATA - RUANG - IBUKOTA - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan mang yang serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung wilayah maka diperlukan adanya Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 2004; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 Tahun 1991; Kepmendagri No. 7 Tahun 1986; Kepmendagri No. 33 Tahun 1992; Kepmendagri No. 84 Tahun 1992; Kepmendagri No. 147 Tahun 2004; Inturksi Mendagri No. 14 Tahun 1988; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Detail Rencana Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi; Kedudukan, Wilayah dan Jangka Waktu Rencana; Rencana Struktur Pemanfaatan Ruang; Pelaksanaan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2005
PENCABUTAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA - NOMOR - 31 - TAHUN - 2000 - TENTANG - RETRIBUSI - PELAYANAN - PEMBUATAN - DOKUMEN - LELANG
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (12) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, yang pada pokoknya melarang adanya pungutan yang dipungut dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga hal ini menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang tidak dapat diberlakukan lagi dan harus dihentikan pemberlakukannya, sebagaimana dimaksud pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 61 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 dicabut.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005
Pembentukan - Desa - Toblongan - Kecamatan - Bojongasih - Kabupaten - Tasikmalaya
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Toblongan Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terlalu luasnya wilayah Desa Mertajaya dan pesatnya perkembangan jumlah penduduk, berdampak kurang lancarnya pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, Desa Persiapan Toblongan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/Kep. 247-POD/2003, tanggal 2 Desember 2003, yang asalnya merupakan pemecahan dari Desa Mertajaya dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Desa definitif sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat, berdasarkan pertimbangan pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Toblongan Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan, Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005
Pembentukan - Desa - Sukahurip - Kecamatan - Cipatujah - Kabupaten - Tasikmalaya
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Sukahurip Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terlalu luasnya wilayah Desa Pameutingan. dan pesatnya perkembangan jumlah penduduk, berdampak kurang lancar nya pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/Kep. 246-POD/2003, tanggal 2 Desember 2003, yang asalnya merupakan pemecahan dari Desa Pameutingan dinilai Jayak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Desa definitif sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat yang perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Terbentuknya Desa Sukahurip Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan, Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN - DESA - MANDALAHURIP - KECAMATAN - JATIWARAS - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Desa Persiapan Mandalahurip yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/ Kep. 247-POD/2003, tanggal 2 Desember 2003, yang asalnya merupakan pemecahan dari Desa Mandalahurip dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Desa definitif sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005
PENOMORAN - RUMAH - DAN - ATAU - BANGUNAN - LAINNYA - DALAM - WILAYAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya yang ditandai dengan berdirinya rumah-rumah dan bangunan baru, maka untuk tertib administrasi kependudukan dan demi peningkatan ketertiban, perlu diadakan Penomoran kembali terhadap setiap Rumah dan Bangunan lainnya yang berada dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 1986 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan Lainnya dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat IT Tasikmalaya perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi pada saat ini.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penomoran Rumah dan atau Bangunan; Ketentuan Pemasangan Plat Nomor; Kewajiban dan Larangan Pemilik/Penghuni Bangunan dan Masa Berlakunya Nomor Bangunan; Pengenaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan bidang pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah Kabupaten Tasikmalaya perlu ditetapkan ketentuan tentang pemungutan Retribusi dari tempat rekreasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk memungut Retribusi Tempat Rekreasi
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengelolaan; Pemeliharaan Fasilitas Tempat Rekreasi Serta Pembinaan Petugas Pengelola; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2000
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab tasikmalaya Tahun 2005 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 1998, perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi pada saat ini; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan dan kebudayaan, diperlukan langkah-Iangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraannya, memelihara kelestarian budaya, peningkatan mutu pelayanan wisata dan lingkungan hidup
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990;UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata dan Budaya; Ketentuan Perizinan; Persyaratan Umum Memperoleh Izin Usaha; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Daerah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat