Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat