Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2005

Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Detail Rencana Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi; Kedudukan, Wilayah dan Jangka Waktu Rencana; Rencana Struktur Pemanfaatan Ruang; Pelaksanaan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
08 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2005
Tanggal Berlaku
09 Desember 2005
Sumber
LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan