Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata dan Budaya; Ketentuan Perizinan; Persyaratan Umum Memperoleh Izin Usaha; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Daerah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat