Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005

Izin Usaha Pariwisata dan Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata dan Budaya; Ketentuan Perizinan; Persyaratan Umum Memperoleh Izin Usaha; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Daerah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
15 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2005
Tanggal Berlaku
16 Februari 2005
Sumber
LD Kab tasikmalaya Tahun 2005 No
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan