Peraturan ini mengatur tentang Terbentuknya Desa Sukahurip Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan, Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat