Peraturan ini mengatur tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penomoran Rumah dan atau Bangunan; Ketentuan Pemasangan Plat Nomor; Kewajiban dan Larangan Pemilik/Penghuni Bangunan dan Masa Berlakunya Nomor Bangunan; Pengenaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat