Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005

Retribusi Tempat Rekreasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengelolaan; Pemeliharaan Fasilitas Tempat Rekreasi Serta Pembinaan Petugas Pengelola; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
15 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2005
Tanggal Berlaku
16 Februari 2005
Sumber
LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan