Perubahan - Kedua - atas - Peraturan - Daerah - Nomor 9 - Tahun 2016 - tentang - Penyertaan - Modal - Pemerintah - Kabupaten - Tasikmalaya - pada - Lembaga - Keuangan - dan - Non - Keuangan - Milik - Pemerintah - Kabupaten - Tasikmalaya - dan - PT - Bank - Pembangunan - Daerah - Jawa Barat - dan - Banten, - Tbk.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya tahun 2024 No 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penyertaan modal pada Lembaga Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.; guna lebih meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah serta dalam mendukung akses layanan keuangan yang bersumber dari Program Hibah The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND), diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., , perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan SALINAN
2 Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.;
- Pasal 18 ayat (6) UU RI 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2009; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022; Perda Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
- Mengubah Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022;
Mengubah Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016;
- 9 Hlm.
|