GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah dalam Rangka Penuntasan 5 (lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Sumbawa Barat perlu dilakukan upaya secara menyeluruh;
b. bahwa Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat di dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah Dalam rangka penuntasan 5 (Lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 35 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 49 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2017; Permen Kesehatan No 3 Tahun 2014; Permen Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019; Pergub NTB No 9 Tahun 2013; Perda Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2015; Perda Sumabawa Barat No 3 Tahun 2016; Perbup Sumabawa Barat Nomor 108 Tahun 2018; Perbup SUmbawa Barat No 20 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, meliputi; Ketentuan; ruang lingkup; persiapan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; dan pengharagaan dalam PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Panduan Teknis Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan,perencanaan,pelaksanaan,penganggaran,pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008,Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009,Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014,Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2009,dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2014
Materi Pokok : Perencanaan dan Pelaksanaan,Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan,Pembinaan,dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Jumlah Halaman : 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 21 Tahun 2021
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TATA USAHA KAYU PADA KAWASAN HUTAN LOKASI PEMBANGUNAN KANAL IRIGASI BENDUNGAN BINTANG BANO DI WILAYAH BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BRANG REA PUNCAK NGENGAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalm Pengelolaan Tata Usaha Kayu Pada Kawasan Hutan Lokasi Pembangunan Kanal Irigasi Bendungan Bintang Bano di Wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Puncak Ngegas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu. menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Pengelolaan Tata Usaha Kayu pada Kawasan Hutan Lokasi Pembangunan Kanal Irigasi Bendungan Bintang Bano di Wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Puncak Ngengas.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); - Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); ntang . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 te Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1488); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 17, ‘Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6).
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN TATA USAHA KAYU PADA KAWASAN HUTAN LOKASI PEMBANGUNGAN KANAL IRIGASI BENDUNGAN BINTANG BANO DI WILAYAH BALAI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BRANG REA PUNCAK NGENGAS,yang terdiri atas 12 Pasal dari VIII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Subyek Dan Obyek Kerja Penugasan, Bab IV Pendanaan, Bab V Perizinan, Bab VI Dukungan Pemerintah Daerah, Bab VII Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 21 Tahun 2015
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Rencana Kerja Pembanguan Daerah Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembanguan Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Pasal 129 ayat (3) serta Pasal 130 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) disusun sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pedoman penyempurnaan Rancangan (Renja) SKPD;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 2008;
PP No. 8 Tahun 2008;
PP No. 26 Tahun 2008;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Perpres No. 2 Tahun 2015;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 20 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2012;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat taktis dengan dimensi perencanaan jangka pendek (tahunan) dan menjadi landasan operasional dalam penyusunan RAPBD Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
106
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARA 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2021
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat kewajiban penyesuaian alokasi dana transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease ( COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
b. bahwa terdapat kebutuhan penyesuaian Pendapatan Transfer antar Daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH-CHT) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973-849 Tahun 2020 tentang Proporsi dan Estimasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021 dan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat 976-921 Tahun 2020 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa terdapat penambahan pendapatan hibah sesuai Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S10/MK.7/2021 perihal Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Air Minum Perkotaan dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021;
d. bahwa terdapat kewajiban optimalisasi sisa dana BOK Tambahan sesuai Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/870/Keuda/2021 perihal Pemanfaatan Sisa Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun Anggaran 2020 untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-20/PK/2021 perihal Pelaksanaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dari Sisa BOK Tambahan Tahun Anggara 2020 di Kas Daerah;
e. bahwa terdapat kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada pihak ketiga terkait pembayaran pekerjaan Tahun Anggaran 2020 sesuai Surat Kepala Dinas Pertanian Nomor 520/001-B/DISTAN/1/2021 perihal Permohonan Penganggaran Kembali Kegiatan Tahun Anggaran 2020;
f. bahwa terdapat kebutuhan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga untuk kebutuhan mendesak sesuai surat Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 027/48/BPBD/1V/2021 perihal Permohonan Bantuan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten Bima;
g. bahwa terdapat pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek belanja yang sesuai ketentuan Bab VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan bahwa pada kondisi tertentu. pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di Badan Pendapatan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan man, Dinas Penanaman Modal Ruang Perumahan dan Pemuki Dinas Kependudukan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Taliwang dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
h. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g perlu. menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 9020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 _ tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentan dan Retribusi Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara g Pajak Daerah Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 garan Pendapatan dan (Berita Negara tentang Pedoman Penyusunan Ang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7311); m Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Perencanaan lik Peraturan Menteri Dala Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Repub Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 9012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas II Pasal penjabaran anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 23`
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 45 Tahun 2016, Peraturan Deerah Kabupaten Sumbeawa Barat Nomor 11 Tahun 2008
atas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan Dumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed) median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
atas Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Besar dalah sebagai Berikut:
a. Utara : Desa Meraran Kecamatan Seteluk dan Desa Kelanir Kecamatan Seteluk
b. Timur : Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang dan Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang
c. Selatan : Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang dan Desa Banjar Kecamatan Taliwang
d. Barat : Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan Bupati No. 71 Tahun 2017
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2020
ERUBAHAN ATAS PERATURAN 13 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGERA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD Kabupaten Sumbawa Barat No 24 tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan 13 Tahun 2020 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
-bahwa untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah (KORSUBGAH), perlu melakukan penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
-Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945
-UU Nomor 28 Tahun 1999, UU 17 tahun 2003, UU 30 Tahun 2003; UU 15 tahun 2004; UU 12 Tahun 2011; UU 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU nomor 9 tahun 2015
-PP 79 tahun 2005; PP 39 tahun 2007; PP 53 Tahun 2010; PP 18 Tahun 2016; PP 11 tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; PP 30 Tahun 2019;
-Permen PANRB 34 tahun 2011; Perman PANRB 63 Tahun 2011; Perman PANRB 39 tahun 2013; Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018;
-Kepmendagri 061-5449 Tahun 2019;
-Perda Nomor 8 tahun 2012;
-Perbub Nomor 13 Tahun 2020.
Merubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Diligkunngan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat:
- Ketetuan pasal 2 ditambah 2 (dua) Ayat baru Yaitu Ayat (3) dan Ayat (4)
-Ketentuan Pasal 4 ayat (6) diubah, ditambah 4 (empat) ayat Baru yaitu ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10)
-Ketentuan Pasal 7 ayat (7) dan ayat (10) diubah, dan Di tambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (11) dan ayat (12)
-Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf c dihapus, hurf g diubah, ayat (2) diubah, ayat (5) dihapus, ayat (7) dan ayat (8) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
tidak ada
tidak ada
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non Aaparatur Sipil Negara Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bupati menyusun, menetapkan regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerajaan
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Materi Pokok : Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan Dan Penetapan Jaminan Bagi Peserta Penerima Upah, Tata Cara Pemberian Manfaat JKK dan JKM, Pertimbangan Medis dan Mekanisme Kerja Dokter Penasehat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Jumlah Halaman: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS DALAM TAHUN 2021 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI PEMERITAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 24`
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam Tahun 2021 Kepada PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
ABSTRAK:
a. bahwa_ sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 30 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2017; Perda Sumbawa Barat No 13 Tahun 2020; Perbup Sumbawa Barat No 60 Tahun 2020;
Peraturan ini berisi tentang ketentuan PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI PEMERITAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT meliputi; Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2021
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah serta Pimpinan dan anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa tunjangan perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam optimalisasi peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daearah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
, Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 30 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang ketentuan dalam hal TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KEPALA DAERAH, DAN WAKIL KEPALA DAEARAH SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, yang meliputi asas dan tujuan; dan besaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat