Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri 20 tahun 2018; Permendagri 77 tahun 2020; PMK Nomor 222 tahun 2020; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2023; Perbup Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 57 Tahun 2023
Perbup ini mengatur mengenai penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024 dengan alokasi sebesar Rp69.457.000.000,00 dan disitribusikan kepada 58 desa di delapan kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud dilakukan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan belanja pe alanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pe alanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 18 ayat (Ö)Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; PMK Nomor 164/PMK.05/ 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 181/PMK.05/2019; Permendagri Nomor 59 Tahun 2019; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; PMK Nomor 60/PMK.02/2021, SE Mendagri Nomor 900.1.15.2/ 15920/Keuda Tahun 2023; Permendagri Nomor 1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022
Perbup ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pegawai tidak tetap. Ruang lingkup Perbup ini meliputi perjalanan dinas jabatan, jenis perjalanan dinas jabatan, pelaksana perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas luar negeri, dokumen perjalanan dians luar negeri, tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri; dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2022
49 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 55 Tahun 2023
Pasal 1 angka 22, Pasal 2 angka 6 huruf a dan Bagian Keduabelas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisaei Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Ke a Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada DInas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operaeional dan/atau teknis penunjang pada pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 201b tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat;
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2022
Dalam Perbup ini diatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengelolaan pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan. UPTD Pengelolan Pasar merupakan uneur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perdagangan dan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Pasar terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Pasal 1 angka 22, Pasal 2 angka 6 huruf a dan Bagian Keduabelas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisaei Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Ke a Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang mengikuti dinamika perubahan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan road map reformasi birokrasi Pemerintah Daerah;
b. bahwa road map reformasi birokrasi Pemerintah Daerah tahun 2020-2024 disusun dan ditetapkan dalam rangka menjamin keberlanjutan pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien di Daerah dengan mengacu pada grand design reformasi birokrasi dan road map reformasi birokrasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat serta hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu dilakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Permen PAN RB Nomor 9 Tahun 2011; Permen PAN RB Nomor 25 Tahun 2021; Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2022; Permen PAN RB Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN RB Nomor 3 Tahun 2023
Dalam perbup ini mengatur mengenai road map reformasi birokrasi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023-2026 sebagai acuan dalam penyusunan rencana aksi pelaksanaan RB General dan RB Tematik di lingkungan pemerintah kabupaten sumbawa barat. Sistematika dokumen road map terdiri dari pendahuluan, gambaran umum pelaksanaan reformasi birokrasi, agenda reformasi birokrasi, manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024 dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024
51 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang E-Pengadaan Langsung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan transparansi, efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas dalam prosee pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu diterapkan metode pengadaan langsung secara elektronik; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor lö Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan pengadaan langsung secara elektronik di Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang e-Pengadaan Langsung;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalí diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan LKPP Nomor 19 tahun 2019; Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam Perbup ini diatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa menggunakan e-pengadaan langsung, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode pengadaan langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2008
Dalam perbup ini diatur mengenai penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang menjadi acuan dalam melakukan pengelolaan risiko agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
76 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
(a) bahwa terdapat penyesuaian rincian belanja Dana Alokasi Khusus (DAK} Non Fisik Tahun 2023 di Dinas Kebudayaan sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 867/2458.1/DIKBUD/2023 perihal permohonan perubahan rincian Dana Bantuan Operasional Sekolah serta ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023;
(b) bahwa terdapat pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek belanja yang sesuai ketentuan Bab Vl huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan di Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat; (c.) bahwa berdasarkan perümbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU 30 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dimana jumlah pendapatan menjadi Rp1.375.256.127.102, jumlah belanja Rp1.811.121.172.015, pembiayaan Rp435.865.044.913
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturaii Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekriis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 3O Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; PMK Nomor 210/PMK.05/2022 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi pengajuan penerbitan dan penggunaan KKPD, penggunaan KKPD, pengelola KKPD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
59 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketetntuan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU 30 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Dalam Perbup ini diatur tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dimana jumlah pendapatan menjadi Rp1.370.727.979.501, jumlah belanja Rp1.806.588.664.592, pembiayaan Rp435.865.044.913
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghapusan Sanksi Administrastif Berupa Denda Pajak Daerah yang Terutang
ABSTRAK:
(a) bahwa untuk mendorong Wajib Pajak melunasi pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan instrumen kebijakan di bidang Perpajakan Daerah; (b) bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat
menghapus sanksi administrasif berupa denda Pajak Daerah; (c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah Yang Terutang;
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012.
Dalm perbup ini diatur mengenai penghapusan sanksi administratif denda pajak daerah yang terutang, dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan Pajak Daerah tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Diberikan pada denda atas pajak hotel, pajak restoran, dan pajak bumi dan bangunan perdesaa dan perkotaan sampai dengan tahun pajak 2022. Waktu pelaksanaan 10 Juni 2023 - 20 September 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat