Perbup ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pegawai tidak tetap. Ruang lingkup Perbup ini meliputi perjalanan dinas jabatan, jenis perjalanan dinas jabatan, pelaksana perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas luar negeri, dokumen perjalanan dians luar negeri, tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri; dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat