Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2023

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pegawai tidak tetap. Ruang lingkup Perbup ini meliputi perjalanan dinas jabatan, jenis perjalanan dinas jabatan, pelaksana perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan, pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas luar negeri, dokumen perjalanan dians luar negeri, tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri; dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (58): 49 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan