Perbup ini mengatur mengenai penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024 dengan alokasi sebesar Rp69.457.000.000,00 dan disitribusikan kepada 58 desa di delapan kecamatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat