Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 52 Tahun 2023

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini mengatur mengenai road map reformasi birokrasi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023-2026 sebagai acuan dalam penyusunan rencana aksi pelaksanaan RB General dan RB Tematik di lingkungan pemerintah kabupaten sumbawa barat. Sistematika dokumen road map terdiri dari pendahuluan, gambaran umum pelaksanaan reformasi birokrasi, agenda reformasi birokrasi, manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 52 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (52): 51 hlm
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan