Dalm perbup ini diatur mengenai penghapusan sanksi administratif denda pajak daerah yang terutang, dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan Pajak Daerah tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Diberikan pada denda atas pajak hotel, pajak restoran, dan pajak bumi dan bangunan perdesaa dan perkotaan sampai dengan tahun pajak 2022. Waktu pelaksanaan 10 Juni 2023 - 20 September 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat