Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2023

Penghapusan Sanksi Administrastif Berupa Denda Pajak Daerah yang Terutang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalm perbup ini diatur mengenai penghapusan sanksi administratif denda pajak daerah yang terutang, dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan Pajak Daerah tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Diberikan pada denda atas pajak hotel, pajak restoran, dan pajak bumi dan bangunan perdesaa dan perkotaan sampai dengan tahun pajak 2022. Waktu pelaksanaan 10 Juni 2023 - 20 September 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrastif Berupa Denda Pajak Daerah yang Terutang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (20): 7 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan