Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 55 Tahun 2023

Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada DInas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengelolaan pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan. UPTD Pengelolan Pasar merupakan uneur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perdagangan dan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Pasar terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada DInas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (55): 8 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 1 angka 22, Pasal 2 angka 6 huruf a dan Bagian Keduabelas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisaei Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Ke a Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan