Dalam Perbup ini diatur mengenai pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengelolaan pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan. UPTD Pengelolan Pasar merupakan uneur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perdagangan dan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Pasar terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat