Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kab. Nganjuk Tahun 2023 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang a.
bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 10 Maret 2023 Nomor 900.1.14.3/1483/SJ Hal Hasil
Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH
CHT TA2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA2023;
b. bahwa untuk keperluan pemasangan jaringan listrik bagi warga
korban tanah longsor Dusun Selopuro Desa Ngetos Kecamatan
Ngetos melalui pergeseran anggaran yang dananya bersumber
dari belanja tidak terduga dan sehubungan dengan adanya
perubahan alokasi penggunaan DBH-CHT Tahun Anggaran
2023;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebih pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Untang-Uhdang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peiaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2021; peraturan tvtentiri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri- Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah rahun Anggaran 2o2s (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2022 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2023 Nomor 4) diubah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39
Tahun 2022
Jumlah 3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaral
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah- Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana diubah dengan Undalg-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan
Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 12
Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, DJawa
Timur, Djawa Barat dan Daerah lstimewa Jogiakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahaa
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Ta}.un 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Ta]run 2004 Nomor 66, Tambahan
[lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47O0);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubtk Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan lembaral Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang
Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentarrg Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Norror 4,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O08 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerinta-h Nomor 7l Tahun 2O10 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6056);
17. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keualgan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
2O. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
21. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regiona-l (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O23 Nomor 112);
22. Perattran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2O19 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Daerah;
26. Peratura-n Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Peraturan Pelalsanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daeralr;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggeran 2024;
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiral Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
9001.1.15.5 - 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang
Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 20O8 Nomor O4 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor I Tahun 2O23
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 1);
aturan ini mengatur tentang apbd kabupaten nganjuk tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 6 bulan September tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi
Proses
Perencanaan
dan
Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6056);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
22. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
23. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
24. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
25. Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 tentang
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 242);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
Pembangunan Daerah;
dan
Nomenklatur Perencanaan
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun
2022 Nomor 7);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 1);
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6g peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang pengelolaan
Keuangan Daerah dan Bab II huruf d angka 4 huruf m
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor zr Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan Belanja
Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk tertib administrasi pengerolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. peruntukan Belanja Tidak Terduga;
b. penganggaran Belanja Tidak Terduga;
c. pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga;
d. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak
Terduga;
e. pemonitoran, Evaluasi dan Pemeriksaan Belanja Tidak
Terduga;
f. larangan dan Sanksi; dan
g. pengelolaan Belanja Tidak Terduga melalui sistem
Informasi Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
jumlah 45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 50 Tahvm 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2023; meliputi: a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan
Kewenangan Desa, RKP Desa dan Kebijakan Prioritas
Penggunaan Dana Desa;
b. Prinsip Penyusunan APB Desa;
c. Kebijakan Penyusunan APB Desa
d. Teknis Penyusunan APB Desa; dan
e. Hal-Hal Khusus Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif
merupakan aset yang sangat berharga b2gi bangsa dan negara
Indonesia;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam
pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh
kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu
sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun;
c. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi,
perawatan, perrgasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan
rangs€rngan Pendidikan yang ilakukan secara simultan,
sitematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif Kabupaten Nganjuk;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES /SK/Lil/
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif Kabupaten Nganjuk; meliputi: ketentuan umum; tujuan prinsip dan arah kebijakan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik integratif; pelaporan; pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan
efetivitas penyelenggaraan pelayanan, serta untuk
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan
mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah
terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat mendapatkan
pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten dan untuk melaksanakan
tugas pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat; meliputi: ketentuan umum; Bupati melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat,
meliputi urusan pemerintahan bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan mang;
d. perumahan dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat;
f. pemerintahan umum;
g. sosial;
h. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
i. lingkungan hidup; j. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
k. pemberdayaan masyarakat dan desa;
1. perhubungan;
m. komunikasi dan informatika;
n. statistik; dan
o. pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN JA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur yang
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
tanggal 27 Maret 2023 Nomor l4o/28l2/1t2.212o23 perihal
Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan ke
Kabupaten dan Kota Batu untuk Honorarium Aparatur
Pemerintah Desa pada ,APBD Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2023 dan Surat Gubernur Jawa Timur yang
ditandatangani oleh sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
tanggal 2 5 Mei 2023 Nomor 900 / 300 5 / 125 .l / 2023 Perihal pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Kepada
Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2A22 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebih pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.O7 /2023; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; APBD berubah menjadi berjumlah
Rp2.796.117.616.956,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
perubahan Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2022
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTATATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Nganjuk dan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6
Tahun 2O22 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan
Fungsi serta Tata Keg'a Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk,
ketentuan mengenai Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
T\.rgas dan Fungsi serta Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Kabupaten Nganjuk perlu diatur kembali;
b. bahrva dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten
Nganjuk masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung perkembangan Nomenklatur, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kery'a UPTD Kabupaten
Nganjuk, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurufa dan hurufb, serta untuk melaksanal<an ketentuan Pasal
9 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk; meliputi: ketentuan umum; nomenklatur dan kelas ; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja UPTD; pengangkatan dan pemberhentian jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi,
Uraian T\rgas dan Fungsi serta Tata Keq'a Unit pelaksana Teknis
Daerah Kabupaten Nganjuk (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2018 Nomor 24) dicabut dan dinyatalan tidak berlal<u.
jumlah 52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 138 Tahun 2023 tentang Penarikan Dana Trea.sury
Deposit Facility Dalam Rangka Mendukung Kemampuan
Keuangan Daerah Sebagai Akibat Dari Kebutuhan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Tanggal 14 April 2023 Nomor S-49lpK/2O23 Hal
Penggunaan Dana Treasury Deposit Facilitg (TDF) Untuk
Mendukung Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Memenuhi
Kebutuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebih pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
mengingat: undang-undang Nomor 12 Tahun 1950; undang-undang Nomor 12 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07 /2023; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas:
a. pendapatan Daerah;
b. belanja Daerah; dan
c. pembiayaan Daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
Rp2.779.429.816.956,00 (dua triliun tujuh ratus tujuh
puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta
delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus lima puluh
enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2022
Jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat