Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas: a. pendapatan Daerah; b. belanja Daerah; dan c. pembiayaan Daerah. (2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah Rp2.779.429.816.956,00 (dua triliun tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat