Peraturan ini mengatur mengenai Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk; meliputi: ketentuan umum; nomenklatur dan kelas ; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja UPTD; pengangkatan dan pemberhentian jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat