Peraturan ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat; meliputi: ketentuan umum; Bupati melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat, meliputi urusan pemerintahan bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan mang; d. perumahan dan kawasan permukiman; e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; f. pemerintahan umum; g. sosial; h. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; i. lingkungan hidup; j. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; k. pemberdayaan masyarakat dan desa; 1. perhubungan; m. komunikasi dan informatika; n. statistik; dan o. pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat