ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaral
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah- Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana diubah dengan Undalg-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan
Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 12
Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, DJawa
Timur, Djawa Barat dan Daerah lstimewa Jogiakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahaa
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Ta}.un 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Ta]run 2004 Nomor 66, Tambahan
[lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47O0);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubtk Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan lembaral Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a Menjadi Undang
Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentarrg Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Norror 4,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O08 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerinta-h Nomor 7l Tahun 2O10 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6056);
17. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keualgan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
2O. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
21. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regiona-l (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O23 Nomor 112);
22. Perattran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2O19 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Daerah;
26. Peratura-n Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Peraturan Pelalsanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daeralr;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggeran 2024;
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiral Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
9001.1.15.5 - 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang
Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 20O8 Nomor O4 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor I Tahun 2O23
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 1);
- aturan ini mengatur tentang apbd kabupaten nganjuk tahun 2024
|