Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023; meliputi: a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kewenangan Desa, RKP Desa dan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. Prinsip Penyusunan APB Desa; c. Kebijakan Penyusunan APB Desa d. Teknis Penyusunan APB Desa; dan e. Hal-Hal Khusus Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat