Peraturan ini mengatur mengenai Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Kabupaten Nganjuk; meliputi: ketentuan umum; tujuan prinsip dan arah kebijakan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik integratif; pelaporan; pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat