Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME REKONSILIASI PAJAK PUSAT YANG DlSETORKAN KE KAS NEGARA
ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kepatuhan dan tertib administrasi
dalam hal penyetoran pajak pusat atas belanja yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diperlukan
ketentuan untuk dipedomani sesuai dengan peraturan
perundang- undangan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan maka diperlukan pedoman tentang mekanisme/
prosedur rekonsiliasi dalam pcnatausahaan pajak pusat olch
Bendahara Umum Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan
Bank;
C. bahwa berdasarkan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Rekonsiliasi
Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara atas Belanja yang
Bersurnber- dati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 74 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 242/PMK.03/2014; PMK 85/PMK.03/2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistemj subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sama. Tujuan rekonsiliasi Pajak meliputi:
a. memeriksa Pajak yang telah dipungut telah disetor ke Kas Negara;
b. Jumlah Pajak yang dipungut sama dengan jumlah pajak yang disetor
ke Kas Negara; dan
c. Pajak yang disetor sesuai dengan nomor transaksi pada Surat Perintah
Pencairan Dana. Waktu pelaksanan rekonsiliasi Pajak dilaksanakan per bulan. Pengawasan dan Pelaporan terhadap rekonsiliasi pajak dilakukan oleh:
a. pengawasan melekat oleh masing-rnasing Pengguna Anggaran;
b. pengawasan fungsional oleh Inspektur Daerah; dan
c. melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
8 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan bupati tentang tata cara penganggaran,Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
Pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi Pemberian hibah dan bantuan sosial.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial; Hibah; Bantuan Sosial;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut:PERBUP Kutim No.46 Tahun 2011
Peraturan yang akan diatur:Hal-hal lain yang belum tercanturn dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 4 TAHUN
2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran,
pengalokasian, penyalu ran , penatausahaan, pedoman
penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan
Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa,
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40jPMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kutai Timur
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP NO.8 Tahun 2016; PERPU NO.1 Tahun 2020; PERPRES NO.54 Tahun 2020; PMK Nomor 05/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 40/PMK.07/2020
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen
persyaratan penyaluran dari bupati, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau
Keputusan bupati mengenai penetapan rincian Dana
Desa setiap Desa; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
b. tahap II tanpa dokumen persyaratan;
c. tahap III berupa:
1. peraturan mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan
peraturan bupati mengenai perubahan tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa;
2. peraturan Desa mengenai APBDes;
3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
4. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan
realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 500/0(lima
puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan
paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
5. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat
Desa tahun anggaran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Mengubah PERBUP NO.4 TAHUN 2020
14 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan terwujudnya Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu yang Merupakan kebijakan pembangunan yang diranangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mewujudkan program desa mernbangun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan infrastruktur desa,memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2020
Pedoman pelaksanaan dana gerakan pembangunan desa mandiri terpadu tahun anggaran 2020.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Azas Pengelolaan; Pengelolaan Dana Gerbang Desa Madu; Mekanisme penyaluran dan pencairan,penggunaan,penatausahaan,pertanggungjawaban,dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar Biaya Komponen Bangunan PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi wajib pajak, dan stabilitas dalam penentuan diperlukan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar
Biaya Komponen Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutim No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar Biaya Komponen Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PP No.55 Tahun 2016;
Klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak serta daftar biaya komponen bangunan pbb perdesaan dan perkotaan.Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan NJOP Bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat disetiap ZNT dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan, dan prinsip ekonomi. Penetapan NJOP Bangunan menggunakan DBKB sebagai dasar perhitungan
nilai jual Bangunan. Penetapan besaran NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. DBKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
422 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 tahun 2015; PP NO.109 Tahun 2000; PP NO.23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.55 Tahun 2005; PP NO.3 Tahun 2007; PP NO.19 Tahun 2010; PP NO.71 Tahun 2010; PP NO.12 Tahun 2017; PP NO.18 Tahun 2017; PP NO.12 Tahun 2019; PP NO.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan PERMENDAGRI NO. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2011 , sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.99 Tahun 2019; . PERMENDAGRI NO.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.62 tahun 2017; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2020; PERDA NO.02 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
berkenaan. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
RP.2.849.283.632.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Dua
Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), yang
bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah
Anggaran Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.200.833.612.000 (Dua Ratus Milyar Delapan
Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), yang terdiri
atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
51 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6), Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dalam perda ini diatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Kabupaten Kutai Timur TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupaü tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; PP NO. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 dengan rincian sebagai berikut
1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
RP. 3.558.774.607.930. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja setelah Perubahan
RP 3.719.911.900.509. 3. Pembiayaan Daerah :
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
RP. 161.137.292.579. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah Bagi Taman Kanak-Kanak Negeri Pembina Kabupaten dan Taman Kanak-Kanak Pembina Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD yang berkualitas serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD bagi TK Negeri Pembina Kabupaten dan TK Pembina Kecamatan.Untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD untuk
mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dan dana bantuan operasional penyelenggaraan secara akuntabel dan tepat sasaran maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Daerah bagi TK Negeri Pembina Kabupaten
dan TK Pembina Kecamatan;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008; Permendikbud No.9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini daerah bagi taman kanak-kanak negeri pembina kabupaten dan taman kanak-kanak pembina kecamatan.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Sasaran; Alokasi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Petunjuk Teknis pengelolaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BOP PAUD Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2020; Mengingat
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Tabun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 3.612.100.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 107.811.900.509,00 sehingga menjadi Rp. 3.719.911.900.509,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 3.628.600.000.000,00
b. Berkurang (RD. 69.825.392.070,001 (-)
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp.3.558.774.607.930,00
2. Belanja
a. Semula Rp. 3.612.100.000.000,00
b.Bertambah RD. 107.811.900.509,00 (+)
Jumlah Belanja setelah perubahan Ro·3.719.911.900.509,OO (-)
Surplus/(Defisit) (Rp. 161.137.292.579,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Semula (Rp. 16.500.000.000,00)
b.Bertambah RD. 177.637.292.579,00 (+)
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan RD. 161.137.292.579.00 (+)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan Rp. 00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat