Klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak serta daftar biaya komponen bangunan pbb perdesaan dan perkotaan.Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan NJOP Bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat disetiap ZNT dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan, dan prinsip ekonomi. Penetapan NJOP Bangunan menggunakan DBKB sebagai dasar perhitungan nilai jual Bangunan. Penetapan besaran NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. DBKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat