Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2020

Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar Biaya Komponen Bangunan PBB Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak serta daftar biaya komponen bangunan pbb perdesaan dan perkotaan.Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan NJOP Bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat disetiap ZNT dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan, dan prinsip ekonomi. Penetapan NJOP Bangunan menggunakan DBKB sebagai dasar perhitungan nilai jual Bangunan. Penetapan besaran NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. DBKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar Biaya Komponen Bangunan PBB Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020 No.55
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan