Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 3.612.100.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 107.811.900.509,00 sehingga menjadi Rp. 3.719.911.900.509,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan a. Semula Rp. 3.628.600.000.000,00 b. Berkurang (RD. 69.825.392.070,001 (-) Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp.3.558.774.607.930,00 2. Belanja a. Semula Rp. 3.612.100.000.000,00 b.Bertambah RD. 107.811.900.509,00 (+) Jumlah Belanja setelah perubahan Ro·3.719.911.900.509,OO (-) Surplus/(Defisit) (Rp. 161.137.292.579,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Semula (Rp. 16.500.000.000,00) b.Bertambah RD. 177.637.292.579,00 (+) Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan RD. 161.137.292.579.00 (+) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan Rp. 00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan