Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pedidikan Kabupaten Kutai
Timur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016
Dibentuk UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas.
Susunan Organisasi UPT Sanggar Kegiatan Belajar terdiri
atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVb atau jabatan pengawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantaun Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21 / 14.2001A/III/2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/111/2017 tanggal 23 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Margomulyo Nomor: 590/22/ 14.2001A/III/2017 dan
Nomor: 590/67/ 14.2002/11T/2017 tanggal 23 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/111/2017 tanggal 23
Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo
Nomor: 100/ 19/ Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 ;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa Penetapan dan Penegasan antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Kecamatan
Sangatta Utara Nomor: 590/23/14.2001.A/III/2017 dan
Nomor: 590/070/ 14.2009.B/111/ 2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan
Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara
Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 590/24/14.2001. A/ III/ 2017 dan Nomor: 590/071/ 14.2009.B/111/2017 tanggal 29
Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Swargabara Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 100/22/ Pem3/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29
Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/
14.2001.A/111/2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/ 14.2001A/111/2017 dan Nomor: 590/071/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 590/23/14.2001 .A/
111/2017 dan Nomor: 121/DS-RM/111/2017 tanggal 23 Maret
2017.
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/24/
14.2001. A/ 111/2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/20/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur
Nomor: 100/21/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017;
f. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/41/14.2001. A/ V/
2017 dan Nomor: 590/102/14.2003/V/2017-c tanggal 10
Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/42/
14.2001.A/V/2017 dan Nomor: 590/103/14.2003/V/2017-c tanggal IO Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Kebon Agung Nomor: 100/51/Pem-3/V/2017 tanggal
10 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung
Nomor: 100/52/Pem-3/V/2017 tanggal 10 Mei 2017;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk. Luas wilayah administrasi Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung ± 3.462 Ha (tiga ribu empat ratus enam puluh dua
Hektar).
Batas Desa Mukti Jaya sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara : Desa Margomulyo
b. Batas Sebelah Timur : Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Masalap Raya dan Desa
Rantau Makmur
d. Batas Sebelah Barat : Desa Kebon Agung. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutannya berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan
akuntabilitas;
b. bahwa Peraturan Daerah Rabupaten Rutai Timur Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 69 tahun 2010; PERMEN PUPR No. Nomor 26/PRT/M/ 2008; PERDA No. 8 Tahun 2012.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau digunakan oleh orang pribadi atau Badan. Dinas melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran. obyek dan subyek retribusi, tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa,
wajib retribusi, dan golongan retribusi. struktur dan besaran tarif. pendataan, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan petugas pemeriksa. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran. sanksi administrasi. penagihan. tata cara pembayaran. tata cara pengangsuran atau penundaan pembayaran. tata cara penagihan. tata cara penyelesaian penagihan. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan. penghapusan piutang. insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
mencabut PERBUP No. 51 Tahun 2015.
29 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Peralatan Pemeliharaan Rutin (PPR) Jalan/ Alat Berat pada
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan PPR
Jalan/A1at Berat terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Peralatan dan PPR Jalan/A1at Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan Peralatan dan PPR Jalan/Alat Berat. UPT
Peralatan dan PPR Jalan/ Alat Berat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan Jalan;
b. pelaksanaan dan Pemeliharaan jalan di lingkungan Kecamatan
Kabupaten Kutai Timur;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan pengelolaan alat berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan hasil laporan keuangan yang lebih relevan berdasarkan kondisi saat ini atas posisi keuangan entitas, kinerja keuangan, arus kas, transaksi dan peristiwa lain, maka diperlukan adanya perubahan sistem pengelolaan standar akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dipandang tidak relevan, sehingga perlu dilakukan adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009.
Mengubah Lampiran XI huruf c angka 64 Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
mengubah PERBUP No. 15 Tahun 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Perbup Kutim No.3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Instalasi Farmasi dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur pada: a. Pasal 2 ayat (1) khusus tentang Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; b. Pasal 2 ayat (2); c. Pasal 3 Khusus tentang UPTPusat Kesehatan Masyarakat; d. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); e. Pasal 7; dan f. Pasal 8, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Puskesmas, Instalasi Farmasi, dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat,
Instalasi Farmasi, dan Laboratorium kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pukesmas, Instalasi Farmasi, Laboratorium kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Susunan organisasi UPT Puskesmas terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
d. Jabatan Fungsional Umum.
UPT Puskesmas mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pelayanan kesehatan, kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus Iainnya dan pencatatan serta pelaporan;
b. membina upaya kesehatan peran serta masyarakat, koordinasisemua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan di Desa, Unit Pelayanan Kesehatan
Swasta serta Kader Pembangunan Kesehatan;
c. mengembangkan upaya kesehatan dalam hal pengembangan
kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat; dan
d. melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
UPT Instalasi Farmasi mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat; dan
b. melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Susunan organisasi UPT Pendidikan di Dinas Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Satuan Pendidikan.
UPT Pendidikan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di kecamatan. UPT Pendidikan mempunyai fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pendidikan;
b. penyelenggaraan kegiatan teknis administrasi dalam bidang pendidikan; dan
c. pembinaan, pengawasan pengendalian, penilaian personil, kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis diperlukan unsur
penyelenggara pemerintahan yang memiliki integritas, jujur dan berkompeten;
b. bahwa Bupati sebagai salah satu unsur yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan dukungan dan pertimbangan dari aparatur pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa staf ahli sebagai salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas Bupati perlu diberikan pedoman uraian tugas, fungsi dan tata kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Uraian Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan bertugas dibidang Pengawas, Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan bertugas dibidang Administrasi Kependudukan, Pertanahan,
Kecamatan, Kelurahan dan Desa; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, b. melakukan pengamatan, c. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, d. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, e. membuat telaahan/kajian terhadap permasalahan yang terkait dengan bidang pemerintahan, f. memberikan masukan konseptual terhadap materi kebijakan dibidang pemerintahan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bupati melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi melalui penelitian data teknis, monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi obyek pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Ikan Kaliorang di Kecamatan Kaliorang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Kaliorang di Kecamatan Kaliorang pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Benih Ikan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Balai Benih Ikan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul. UPT Balai Benih Ikan mempunyai fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul;
c. penerapan teknologi perikanan pembenihan;
d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Survey dan Pemetaan Pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Survey dan Pemetaan pada Dinas
Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Survey dan Pemetaan pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Survey dan
Pemetaan terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Survey dan Pemetaan mempunyai tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan serta melaksanakan kegiatan berkenaan dengan Survey dan Pemetaan di Kabupaten Kutai Timur. UPT Survey dan Pemetaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan
Sunrey dan Pemetaan; b. penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan
Survey dan Pemetaan;
c. penyiapan bahan kegiatan Survey dan Pemetaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi kegiatan Survey dan Pemetaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat