Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan. Peraturan ini mengatur Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup; Lampiran. Satuan Pendidikan Daerah yang dibentuk terdiri atas Satuan Pendidikan Formal dan PNF (Satuan Pendidikan Non Formal)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat