Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Susunan organisasi UPT Pendidikan di Dinas Pendidikan terdiri atas: a. Kepala UPT, b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Satuan Pendidikan. UPT Pendidikan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di kecamatan. UPT Pendidikan mempunyai fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pendidikan; b. penyelenggaraan kegiatan teknis administrasi dalam bidang pendidikan; dan c. pembinaan, pengawasan pengendalian, penilaian personil, kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat