Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Susunan organisasi UPT Pendidikan di Dinas Pendidikan terdiri atas: a. Kepala UPT, b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Satuan Pendidikan. UPT Pendidikan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di kecamatan. UPT Pendidikan mempunyai fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pendidikan; b. penyelenggaraan kegiatan teknis administrasi dalam bidang pendidikan; dan c. pembinaan, pengawasan pengendalian, penilaian personil, kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan