Pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dilakukan melalui petugas/tempat pemungutan terhadap setiap pelayanan atau setiap bulan masa retribusi.Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas serta diberikan tanda bukti pembayaran.Setiap retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan pengenaan bunga/denda keterlambatan pembayaran retribusi terutang dilakukan penagihan melaui STRD.Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur dalam hal nilai retribusİ tidak sebagaimana mestinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat