Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2017

Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan bertugas dibidang Pengawas, Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan bertugas dibidang Administrasi Kependudukan, Pertanahan, Kecamatan, Kelurahan dan Desa; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, b. melakukan pengamatan, c. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, d. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, e. membuat telaahan/kajian terhadap permasalahan yang terkait dengan bidang pemerintahan, f. memberikan masukan konseptual terhadap materi kebijakan dibidang pemerintahan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bupati melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi melalui penelitian data teknis, monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi obyek pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan