Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan bertugas dibidang Pengawas, Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan bertugas dibidang Administrasi Kependudukan, Pertanahan, Kecamatan, Kelurahan dan Desa; Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, b. melakukan pengamatan, c. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, d. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, e. membuat telaahan/kajian terhadap permasalahan yang terkait dengan bidang pemerintahan, f. memberikan masukan konseptual terhadap materi kebijakan dibidang pemerintahan; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli Bupati melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi melalui penelitian data teknis, monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi obyek pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat