Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembentukan
Produk Hukum Desa;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Pengendalian adalah pengawasan terhadap produk hukum desa yang telah ditetapkan melalui monitoring dan inventarisasi. Jenis Produk Hukum Desa meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. Peraturan Kepala Desa.
Tujuan pengawasan Produk Hukum Desa adalah untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam satu kesatuan sistem hukum nasional agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai standar dan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
Pemerintah Daerah.
Pengawasan Produk Hukum Desa dilaksanakan melalui kegiatan:
a. evaluasi;
b. klarifikasi; dan
c. pengendalian. Monitoring
dilakukan terhadap semua Peraturan Perundang-undangan tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
11 hlm. 48 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama, sehingga pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman bermutu dan bergizi seimbang;
b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, maka perlu adanya pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan di Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU NO. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAG No. 44/ M— DAO/ PER/9/2009; PERMENKES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI & BPOM No. 43 Tahun 2013.
Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia, dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan terhadap jenis bahan berbahaya antara lain :
a. asam borat;
b. boraks;
c. formalin (larutan formaldehid);
Tim Pengawasan Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaaan disarana produksi, importasi, distribusi, pengecer pengguna akhir bahan berbahaya dan tempat-tempat sumber pasokan bahan berbahaya yang beredar di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tim Pengawasan Terpadu menyampaikan hasil pengawasan berupa Berita Acara Pengamanan Setempat dan hasil uji laboratorium kepada Bupati sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. TimPengawasan Terpadu menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubemur satu kali dalam setahun setiap tanggal 10 Januari Tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) Jalan/A1at Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit
Pemeliharaan Rutin Jalan/A1at Berat terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengujian laboratorium konstruksi, pengelolaan sarana dan prasarana konstruksi serta unit pemeliharaan rutin (jalan/alat berat. UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pengujian laboratorium konstruksi;
b. pelaksanaan pengujian mutu bahan bangunan, bahan material konstruksi baik produk lokal maupun produk luar, produk jobmix design sebagai dasar acuan kerja;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kendali mutu;
d. pelaksanaan pengujian terhadap hasil pekerjaan konstruksi (Uji petik) ;
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan alat berat; f. pelaksanaan pengelolaan penyewaan alat laboratorium konstruksi, unit pemeliharaan rutin (UPR) jalan dan alat berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Menjadi UPT Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, perlu merubah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPDSKB) menjadi Unit Pelaksana
Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar
Kegiatan Belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar;
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERBUP No. 7/02.188.3/HK/V/2006.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas. Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (UPT Satuan PNF SKB). Susunan organisasi UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar, terdiri atas :
a. Kepala Satuan PNF;
b. Urusan Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang tugas Dinas dalam bidang pendidikan non formal. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecarnatan Sangatta Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Tempat Pelelangan Ikan
Kenyamukan terdiri atas:
a. Kepala UPTD,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara mempunyai tugas pengembangan, pembangunan, pengelolaan tempat pelelangan ikan dan pengawasan mutu hasil perikanan. UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara mempunyai Fungsi:
a. Penerapan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan serta koordinasi pemanfaatan pengelolaan sarana tempat pelelangan ikan;
b. Pelayanan teknis pelelangan ikan;
c. Pelayanan jasa dan retribusi tempat pelelangan ikan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah, diperlukan peran serta perusahaan sebagai salah satu mitra pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab social dan lingkungan;
b. bahwa agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik, berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensenergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 27
Tahun 2012 tentang Penerapan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pengaturan mengenai TJSL bermaksud untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dalam bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur, dalam rangka optimalisasi program pembangunan di
Daerah. TJSL dilaksanakan oleh Perusahaan berbadan hukum baik yang bersetatus Perusahaan pusat, cabang atau unit pelaksana yang berada di Daerah. Pelaporan dilakukan dalam rangka memberikan informasi mengenai proses, kendala, dan tingkat pencapaian pelaksanaan progam TJSL. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui hambatan, peluang dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
15 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT BLKM Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Mandiri pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Mandiri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Latihan Kerja Industri
Mandiri terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan Tenaga Kerja di bidang industri, jasa, otomotif, las, kelistrikan, operator alat berat dan pertanian. UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri mempunyai fungsi:
a. penyusunan rancangan Program Kegiatan dan Kerjasarna Industri, Jasa Otomotif, Las, Kelistrikan, Operator Alat Berat dan Pertanian;
b. pelaksana Pelatihan Tenaga Kerja dan Uji Ketrampilan;
c. pemasaran Program, Fasilitas, Jasa dan Hasil Pelatihan serta layanan Informasi Pelatihan;
d. pelaksana Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga;
e. pembuatan laporan kegiatan bulanan, triwulan, tahunan; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang dilimpahkan dan atau diperintahkan Oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik pada Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah
terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Radio Siaran
Pemerintah Daerah;
UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan Kewenangan di Wilayah Kabupaten Kutai
Timur dalam menyarnpaikan dan menyebarluaskan informasi;
b. sebagai salah satu sarana komunikasi pembangunan dalam mendukung seluruh kebijakan Pemerintah; dan
c. sebagai sarana untuk mendorong tumbuhnya motivasi kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Benih Ikan Air Laut Sangkima terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Balai Benih Ikan.
UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima mempunyai fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul;
c. penerapan teknologi perikanan pembenihan;
d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan (BBI) Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul di Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Bupati melalui paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pembayaran Pajak yang Terutang. atas nama Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya berkas perrnohonan kelebihan pembayaran pajak harus, memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dan/ atau Kompensasi utang Pajak dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan. Berdasarkan SKPDLB dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Dinas menerbitkan SPM untuk kelebihan pembayaran Pajak pada tahun berjalan. Pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan oleh Kepala Badan.
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran Pajak secara berkala kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
12 hlm. 5 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat