Pengendalian adalah pengawasan terhadap produk hukum desa yang telah ditetapkan melalui monitoring dan inventarisasi. Jenis Produk Hukum Desa meliputi: a. Peraturan Desa; b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan c. Peraturan Kepala Desa. Tujuan pengawasan Produk Hukum Desa adalah untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam satu kesatuan sistem hukum nasional agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai standar dan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah. Pengawasan Produk Hukum Desa dilaksanakan melalui kegiatan: a. evaluasi; b. klarifikasi; dan c. pengendalian. Monitoring dilakukan terhadap semua Peraturan Perundang-undangan tingkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat