Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Ikan Kaliorang di Kecamatan Kaliorang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Kaliorang di Kecamatan Kaliorang pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Benih Ikan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Balai Benih Ikan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul. UPT Balai Benih Ikan mempunyai fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul;
c. penerapan teknologi perikanan pembenihan;
d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU No 47 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU no 30 Tahun 2002; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004 : UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 27 tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP no 21 tahun 2007; PP no 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 23 tahun 2005; PP no 55 thaun 2005; PP no 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 65 tahun 2010; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 73 tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP no 8 tahun 2006; PP No 3 tahun 2007; PP 38 tahun 2007; PP 39 tahun 2007; PP no 16 tahun 2010; PP 71 tahun 2010; PP 27 tahun 2014; PP no 54 tahun 2010; Permendagri 13 tahun 2006; Permendagri 16 tahun 2007; Permendagri no 17 tahun 2007; Permendagri no 21 tahun 2007; Permendagri no 24 tahun 2009; Permendagri no 32 tahun 2011; Permendagri 37 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2015; Perda Kutim no 11 tahun 2016;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp. 2.812.043.860.584 ;
Belanja Daerah : Rp. 3.178.823.238.867 ;
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan: Rp. 366.779.378.283 ;
Pengeluaran: Rp.0
J umlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. 366.779.378.283
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
-
-
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Survey dan Pemetaan Pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Survey dan Pemetaan pada Dinas
Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Survey dan Pemetaan pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Survey dan
Pemetaan terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Survey dan Pemetaan mempunyai tugas mengumpulkan dan menyiapkan bahan serta melaksanakan kegiatan berkenaan dengan Survey dan Pemetaan di Kabupaten Kutai Timur. UPT Survey dan Pemetaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan
Sunrey dan Pemetaan; b. penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan
Survey dan Pemetaan;
c. penyiapan bahan kegiatan Survey dan Pemetaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi kegiatan Survey dan Pemetaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dengan berlakunya PEPRES No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PEPRES No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu melakukan penyempurnaan atas PERBUP No.17 Tahun 2011 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2006; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.30 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2007.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari APBDes, Bantuan Pemerintah, Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bantuan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pendanaan Dana Desa dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai mekanisme, tata cara, teknis penghitungan dan tata cara penyaluran pengelolaan penggunaan alokasi dana desa yang berasal dari pemerintah Kabupaten Kutai timur. Sumber Pendapatan Desa terdiri atas: a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah; b. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; c. bantuan keuangan dari pemerintah dan pemerintah dapat dalam bentuk: 1. pemberian dana untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan usulan desa; 2. pemberian barang yang secara teknis mendukung pelaksanaan pemerintah desa. Pendanaan dari pemerintah kabupaten dapat berasal dari: 1. bagian dari perolehan pajak daerah dan retribusi daerah; 2. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Pengelolaan ADD dalam keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien, terarah, terkendali serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari: a. pendapatan desa; b. belanja desa; dan c. pembiayaan desa. ADD bersumber dari APBD pada belanja pos bantuan keuangan. Pengawasan terhadap alokasi dana desa dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh kepala desa terhadap PTPKD dan Bendahara Desa; b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten; dan c. pengawasan struktural dilakukan oleh camat dan badan pemberdayaan masyarakat dari pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
73 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur merupakan sarana kesehatan yang sudah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah bertahap, sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tabun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Layanan Daerah, maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Sangatta Kabupaten Kutai Timur dengan mengaturnya dalam Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perbup Kutai Timur No.36 Tahun 2012; Perbup Kutai Timur No.41 Tahun 2012; Perbup Kutai Timur No.23 Tahun 2013; Perbup No.24 Tahun 2013; Keputusan Bupati Kutai Timur No.445/K.883.2012; Keputusan Bupati Kutai Timur No.445/K.170/2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pola pengelolaan keuangan BLUD bertahap pada RSUD Sangatta; satuan kerja menerapkan pola pengelolaan keuangan perangkat daerah BLUD; tujuan pengelolaan keuangan RSUD Sangatta; tarif layanan; pendapatan dan biaya BLUD RSUD Sangatta; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; pengelolaan kas; pengadaan barang dan/atau jasa; pengawasan dan pembinaan; pembiayaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Santunan Bagi Veteran Janda Veteran dan Perintis Kemerdekaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, kejuangan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial di Kabupaten Kutai Timur perlu dilakukan langkah-langkah konkrit;
b. bahwa langkah-langkah konkrit dalam pelestarian nilainilai kepahlawanan, kejuangan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial, salah satunya dalam bentuk pemberian santunan bagi veteran, Janda Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, sebagai penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Santunan bagi Veteran, Janda Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang ada di Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.7 Tahun 1967; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.11 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP NO.18 Tahun 2011; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.19 Tahun 2011; PERPRES NO.5 Tahun 1964; PERPRES NO.24 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEREMNDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.39 Tahun 2012; PERDA NO.9 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Tujuan pemberian santunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para veteran, janda veteran, dan Perintis Kemerdekaan sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya secara Iebih optimal.Besarnya Santunan veteran, janda veteran, dan perintis kemerdekaan di Kabupaten Kutai Timur disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.Pembinaan terhadap veteran dan janda veteran dilakukan secara berjenjang mulai dari Legiun Veteran Ranting, Legiun Veteran Cabang dan pembina Legiun Veteran Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pentujuk Pelaksanaan Penggunnaan Dana Bantuan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana
Bantuan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang akuntabel,
tepat sa saran di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu
adanya pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaanya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat ; UU Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008;
permendagri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015
Pasal2
Petunjuk pelaksanaan Dana Bantuan Gugus PAUDbertujuan untuk:
a. memanfaatkan Dana Bantuan Gugus PAUDtepat sasaran dalam mendukung
operasional pelaksanaan Gugus PAUDsecara efektif dan efisien
Pasal4
(1) Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan operasional penyelenggaraan
Gugus PAUDkepada Gugus PAUD.
(2) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam APB
Pasal 5
(1) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
(2) Untuk kelancaran operasional alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD, dibentuk
Tim Pengelola dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
11hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Sepaso Selatan Dengan Desa Muara Bengalon di Kecamatan Bengalon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara
Bengalon di Kecamatan Bengalon;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan
Pengumpulan Dokumen Batas Desa Nomor: 09.2007 / 17/
SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/BA/111/2017 tanggal 2
Maret 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar
Nomor: 09.2007/ 16/SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/
BA/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan
Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/41/ Pem3/111/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Sepaso Selatan dan Desa Muara Bengalon Nomor: TOO/42/Pem3/111/2017 tanggal 2 Maret 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa muara Bengalon Kecamatan Bengalon;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 7 tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas wilayah Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara Bengalon ditetapkan dalam Daftar Koordinat dan Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.28 Tahun 2012 Pasal 52 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ten tang Kearsipan, Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah berdasarkan Penyusutan Arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah, sebagai acuan dan Petunjuk dalam penyelenggaraan Penyusutan Arsip bagi Perangkat Daerah, BUMD dan Swasta di Daerah tercantum pada lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Pernyataan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akutansi Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Sangatta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teknik Pelaksanaan BLUD RSUD
91 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat