BLUD - RSUD - kudungga - kebijakan akuntansi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2019 No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Pernyataan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akutansi Badan Layanan Umum Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 79 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Sangatta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Teknik Pelaksanaan BLUD RSUD
- 91 hlm.
|