Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Teknis Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan
Lumpur Tinja;
b. Memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua Kegiatan UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan
Lumpur Tinja.
UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah
Domestik dan Lumpur Tinja mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan lumpur tinja, mengurus pompa tinja dan
CMK (Cuci, Mandi, Kakus);
b. pelaksanaan pengujian, pengadaan kelengkapan dan perawatan perlengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan dibidang Pengelolaan Limbah domestic dan lumpur tinja;
c. pelaksanan pengawasan dan pengevaluasian atas pengelolaan dan pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir;
Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah PP No.21 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.2 Tahun 2015;
Penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagairnana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi pembangunan di desa dilakukan melalui rencana tata ruang Desa; bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kutim, maka perlu disusun perencanaan dalam lingkup wilayah administrasi terkecil yaitu wilayah perdesaan, agar pengembangan wilayah lebih terarah, terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana tata ruang Desa;bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan
kualitas pemanfaatan ruang serta ketidak seimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Tata Ruang Desa;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah No. 47 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; Permendagri No.116 Tahun 2017
Pedoman penyusunan rencana tata ruang desa. Pedoman Penyusunan RTR Desa mempunyai fungsi sebagai:
a. acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa;
b. acuan dalam pemanfaatan ruang;
c. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan;
d. acuan lokasi investasi dalam wilayah yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
e. dasar pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan perijinan, serta pengenaan sanksi;
f. acuan dalam administrasi pertanahan; dan
g. pedoman pelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Peran,fungsi dn lingkup pengaturan; Kebijakan dan strategi penataan ruang; Kedudukan dan jangka waktu; Wewenang dan tanggung jawab; Data dan informasi; Pengendalian pemanfaatan ruang; Hak,kewajian dan peran masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2004; PP No. 8 tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dalam PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 7 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
1. Pendapatan sebesar Rp. 3. 595.069.565.161; 2. Belanja Daerah sebesar Rp. 3.964.583.344.811 sehingga menghasilkan Defisit (Rp. 369.513.779.650); 3. Pembiayaan Daerah sebesar 384.000.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
RP. 0,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Bupati
Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan,
Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai
Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU NO. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2004; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2007; PERPRES No. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 7 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timr
Nomor 46 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosia} diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah; 2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 14A; 3. Pasal 18 Ayat (5) diubah; 4. Ketentuan Pasal 27 diubah; 5. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 27A; 6. Ketentuan Pasal 28 diubah; 7. Ketentuan Pasal 29 diubah; 8. Ketentuan Pasa] 32 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 9. Ketentuan Pasal 35 diubah; 10. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan (satu) Pasal baru yaitu Pasal 35A; 11. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), dan ayat (7) diubah; 12. Diantara Pasal 40 dan Pasa] 41 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 40A; 13. Ketentuan Pasal 41 ayat (I) huruf a, diubah; 14. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 47A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah PERBUP No. 46 Tahun 2011
18 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 Pasal 19 ayat (1) tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.113 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini mengatur meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa: Penyaluran Dana Desa: Penggunaan Dana Desa: Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Lampiran Daftar Pagu Dana Desa per Desa di Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan urusan pengujian Pengujian Kendaraan Bermotor, pengelola sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor, mempunyai tugas:
a. pengujian berkala pertama (mobil baru); b. pengujian berkala pertama rubah bentuk (modifikais);
c. pengujian pertama peremajaan;
d. pengujian pertama mutasi dan daerah;
e. mutasi uji dari asal ke daerah tujuan;
f. pengujian berkala periodik;
g. pengujian touring/ditempat;
h. numpang uji;
i. rubah data; dan
j. ganti buku uji.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor;
b. pelaksanaan pengujian Iain jalan kendaraan bermotor sesuai dengan standarisasi keselamatan angkutan barang maupun angkutan orang di jalan; dan
c. pelaksanaan teknis pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 tahun 2008; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016; PERGUB No. 48 Tahun 2016.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode I (satu) tahun di lingkungan Pemerintah Daerah. penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dan mengacu pada rencana kerja pemerintah. Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagai menjadi landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, perlu didukung sistem manajemen pemerintahan yang transparansi dan akuntabilitas; untuk melaksanakan pemerintahan yang transparansi dan akuntabilitas diperlukan penetapan kinerja dan untuk mengetahui capaian kinerja serta pelaporan akuntabilitas kinerja pemerintah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati mengenai pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PPNo.8 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009.
Pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja pemerintah, yang selanjutnya dalam peraturan bupati ini disebut pedoman. Lampiran peraturan sebagaimana dimaksud tersebut dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dokumen penetapan kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemerintah kabupaten Kutai Timur menyusun dokumen penetapan kinerja tingkat pemerintah Kabupaten dan ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur. Dalam penyusunan dokumen penetapan kinerja agar memperhatikan: a. kontrak kinerja antara bupati dengan kepala satuan kerja perangkat daerah; b. dokumen perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD); c. dokumen perencanaan kinerja tahunan (RKT); d. dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran. Setiap akhir periode atau setiap akhir tahun Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai timur melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVlSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, keberadaan radio dan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambunagn informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pembentukan lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Kutai Timur guna memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat diperlukan pengaturan mengenai pembentukan lembaga penyiaran publik lokal bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3962); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
LPPL Radio dan Televisi dalam menyelenggarakan penyiaran mendapatkan izin penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dewan Pengawas berwenang menetapkan program umum tahunan LPPL Radio dan Televis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat