Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2019

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan rencana tata ruang desa. Pedoman Penyusunan RTR Desa mempunyai fungsi sebagai: a. acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa; b. acuan dalam pemanfaatan ruang; c. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan; d. acuan lokasi investasi dalam wilayah yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta; e. dasar pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan perijinan, serta pengenaan sanksi; f. acuan dalam administrasi pertanahan; dan g. pedoman pelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Peran,fungsi dn lingkup pengaturan; Kebijakan dan strategi penataan ruang; Kedudukan dan jangka waktu; Wewenang dan tanggung jawab; Data dan informasi; Pengendalian pemanfaatan ruang; Hak,kewajian dan peran masyarakat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019 No.45
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan