Pedoman penyusunan rencana tata ruang desa. Pedoman Penyusunan RTR Desa mempunyai fungsi sebagai: a. acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa; b. acuan dalam pemanfaatan ruang; c. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan; d. acuan lokasi investasi dalam wilayah yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta; e. dasar pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan perijinan, serta pengenaan sanksi; f. acuan dalam administrasi pertanahan; dan g. pedoman pelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Peran,fungsi dn lingkup pengaturan; Kebijakan dan strategi penataan ruang; Kedudukan dan jangka waktu; Wewenang dan tanggung jawab; Data dan informasi; Pengendalian pemanfaatan ruang; Hak,kewajian dan peran masyarakat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat