Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2012

Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja pemerintah, yang selanjutnya dalam peraturan bupati ini disebut pedoman. Lampiran peraturan sebagaimana dimaksud tersebut dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dokumen penetapan kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemerintah kabupaten Kutai Timur menyusun dokumen penetapan kinerja tingkat pemerintah Kabupaten dan ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur. Dalam penyusunan dokumen penetapan kinerja agar memperhatikan: a. kontrak kinerja antara bupati dengan kepala satuan kerja perangkat daerah; b. dokumen perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD); c. dokumen perencanaan kinerja tahunan (RKT); d. dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran. Setiap akhir periode atau setiap akhir tahun Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai timur melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan