Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timr Nomor 46 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosia} diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 14 diubah; 2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 14A; 3. Pasal 18 Ayat (5) diubah; 4. Ketentuan Pasal 27 diubah; 5. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 27A; 6. Ketentuan Pasal 28 diubah; 7. Ketentuan Pasal 29 diubah; 8. Ketentuan Pasa] 32 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 9. Ketentuan Pasal 35 diubah; 10. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan (satu) Pasal baru yaitu Pasal 35A; 11. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), dan ayat (7) diubah; 12. Diantara Pasal 40 dan Pasa] 41 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 40A; 13. Ketentuan Pasal 41 ayat (I) huruf a, diubah; 14. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 47A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat