Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas: 1. Pendapatan sebesar Rp. 3. 595.069.565.161; 2. Belanja Daerah sebesar Rp. 3.964.583.344.811 sehingga menghasilkan Defisit (Rp. 369.513.779.650); 3. Pembiayaan Daerah sebesar 384.000.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan RP. 0,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat