Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Surat Kepala ANRI No: B-PK.02.09/16/2021 hal: Persetujuan Rancangan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Pemda Kutim. Perbup No.30 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemkab Kutim masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir seluruh
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan kepegawaian, keuangan, dan non kepegawaian dan non keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2012; Permendagri No.78 Tahun 2012; Perka ANRI No.19 Tahun 2012; Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN No.8 Tahun 2012 dan No.14 Tahun 2012; Perka ANRI No.37 Tahun 2012; Perka ANRI No.20 Tahun 2012; Perka ANRI No.21 Tahun 2014; Perka ANRI No.2 Tahun 2015; Perka ANRI No.6 Tahun 2015; Perka ANRI No.14 Tahun 2015; Perka ANRI No.18 Tahun 2015; Perka ANRI No.19 Tahun 2015; Perka ANRI No.22 Tahun 2015; Perka ANRI No.15 Tahun 2016; Perka ANRI No.28 Tahun 2016; Perka ANRI No.14 Tahun 2017; Perka ANRI No.22 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah memuat:
BAB I Pendahuluan; BAB II Kebijaksanaan Jadwal Retensi Arsip; BAB III Pelaksanaan Penyusutan Arsip; BAB IV Pembiayaan; dan BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.30 Tahun 2014
76 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012 dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.84 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.35 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 2008.
Bagian Desa dari penerimaan Alokasi Dana Desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing Desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen utama berisi: Keterjangkauan Desa. Variabel Independen Tambahan Berisi: a. Jumlah Penduduk; b. Luas wilayah. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012 diberikan kepada wilayah administratif desa di Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.102.000.000.000,-. (Seratus Dua Milyar Rupiah) yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; PP No.104 Tahun 2000
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 106 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.16 tahun 2018; Permendagri No.20 tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi:
a. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
b. Anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. Pengelolaan; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
108 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kutai Timur berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan kesehatan, sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 1962; PP No.13 Tahun 1995; Permendag No.6 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; penggolongan, pengedaran dan perdagangan minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; pengendalian peredaran; pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional; kegiatan yang dilarang; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penertiban; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.11 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Pada UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan lingkungan hidup dengan tercipta keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup, maka diperlukan adanya laboratorium lingkungan hidup sebagai pengujian penentuan parameter kualitas lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu membentuk Uraian Tugas Pejabat pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Daerah
Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU NO.23 Tahun 1997; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2001; PERMENLHK NO.6 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur mempunyai fungsi yang meliputi:
a. Pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan;
b. Pengembangan teknis metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku;
c. Pelaksanaan kegiatan antar laboratorim lingkungan; dan
d. Pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan.
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup yang terdiri dari:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Pungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN RISIKO CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUDUNGGA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien Corona Virus Disease 2019 adalah pihak yang paling rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 dan tugas yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan
Tunjangan Risiko khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Risiko Bagi Petugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kudungga;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 39 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020.
Tunjangan Risiko Corona Virus Disease 19 yang selanjutnya disebut Tunjangan Risiko adalah kompensasi berupa imbalan/honorarium yang bersifat tambahan pendapatan di Iuar gaji yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten
Kutai Timur. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga dalam pemberian tunjangan risiko
Corona Virus Disease 2019 bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD Kudungga yang merupakan rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Risiko merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan keuangan Daerah, untuk diberikan kepada Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan Covid- 19, tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan pelayanan di RSUD Kudungga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembinaan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Pasar yang mempunyai fungsi sangat penting dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pengelolaan Pasar dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PEPRES No.112 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2011
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; b. pasar yang dikelola oleh Swasta. Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan atau jasa. Pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan. Tujuan pembangunan dan pengelolaan pasar adalah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka memperkuat keuangan daerah dan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan bangunan pasar dan fasilitas pasar; b. pengelolaan perparkiran dan kebersihan pasar; c. penataan, penertiban dan pengamanan pasar; d. pembinaan dan pemberdayaan pasar; e. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar; f. penetapan dan pemungutan retribusi dan pungutan lainnya; g. penyetoran hasil pungutan pada Kas Daerah; h. pengelolaan kawasan pasar; i. jenis dan pemanfaatan fasilitas penunjang. Untuk mencapai pengelolaan pasar yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, dapat dilaksanakan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan dan penggabungan pasar. Setiap kios, los, petak dan lapak dipasangi papan identitas yang memuat nomor urut, letak, luas dan jenis dagangan. Penggunaan setiap kios, los, petak dan lapak pasar ditata sesuai dengan jenis dagangan yang telah ditentukan. Masa berlaku KBP (Kartu Bukti Pedagang) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Masa berlaku KIP adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Pedagang dilarang: a. mengalihkan dan memindah tangan kan hak penggunaan kios, los, petak dan lapak tanpa se ijin Pemerintah Daerah; b. menutup tempat usaha (tidak memanfaatkan/tidak melakukan aktivitas) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berurut-turut atau 180 (seratus delapan puluh) hari dalam satu tahun secara kumulatif; c. melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat; d. menjualbelikan barang dan atau jasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. memperjualbelikan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis dagangan dan tidak di tempat yang tercantum dalam KBP (Kartu bukti Pedagang) atau KIP (Kartu Identitas Pedagang); f. melakukan aktivitas jual beli pada kios atau los, petak, lapak, lahan pasar yang bukan haknya; g. berjualan atau menggunakan jalan masuk atau keluar, penghubung di dalam Pasar; h. berjualan atau menggunakan tempat pemberhentian segala kendaraan selain dari tempat yang telah disediakan untuk itu atau yang menjadi haknya; i. merombak, merubah, menambah atau mengurangi bentuk bangunan dalam pasar atau tempat berjualan; j. menjual barang-barang yang kadaluwarsa (expired); k. menjual, menjajakan dan menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar/ meledak; l. menerima karcis atau tanda terima pembayaran retribusi berupa apapun dan dari siapapun selain petugas resmi; m. mengadakan penyambungan secara ilegal aliran listrik, air, gas dan telepon; n. memasang alat penutup layar atap, tenda dan tembahan lainnya yang dapat mengganggu keindahan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: : UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 200.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan dan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kegiatan dan Perkerjaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010.
Standar HSKP merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang dan upah/ honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan; berfungsi sebagai referensi kewajaran perhitungan biaya perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
165 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen Iain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 tahun 2011; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2016.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
1. Pendapatan sebesar Rp 3.122.663.213.603,80. 2. Belanja sebesar Rp 3.123.182.632.992,68. 3. Pembiayaan netto sebesar Rp. 17.464.253.861,96. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.16.944.834.473,08.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat