Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2013

Standar Harga Satuan Kegiatan dan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar HSKP merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang dan upah/ honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan; berfungsi sebagai referensi kewajaran perhitungan biaya perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2013 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan dan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
26 November 2013
Tanggal Pengundangan
26 November 2013
Tanggal Berlaku
26 November 2013
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan